SEBULAN lalu, petani ini memanen sawit di kebunnya. Tiba-tiba, 7
orang karyawan perusahaan datang ke kebunnya, menghampiri dia dan anaknya yang
masih berusia 14 tahun. Dia dituduh sebagai maling. Alhasil, si petani tua itu
diciduk dan ‘disekap’ di jeruji penjara.
Nurdin bin Mesarif, itulah nama petani
yang berusia 60 tahun tersebut. Bapak 5 anak yang tinggal di Desa Rawa Indah,
Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ini bisa menjadi
cerminan kondisi kehidupan petani di Indonesia.
Ia menjadi salah satu contoh, bagaimana
kejamnya pemodal mengkriminalisasi petani kecil.
Selasa (20/9/2016), Nurdin menjalani
sidang perdana di Pengadilan Negeri, Tais. Tahanan Lapas Bentiring, Kota
Bengkulu sejak Agustus 2016 ini didakwa sebagai pencuri buah kelapa sawit milik
PT. Agri Andalas. Dalam sidang itu, anaknya bernama Jopa yang menjadi saksi
mata kekejaman kapitalis ikut menyaksikan sang ayah duduk di kursi pesakitan.
“Sejak ayahnya dipenjara, anak Nurdin,
Jopa menjalani hidup sendiri. Ibunya tiga tahun lalu meninggal dunia, sementara
empat kakaknya telah berkeluarga tinggal jauh di luar daerah. Setiap hari Jopa
harus terbiasa memasak, mencuci, menyeterika baju sendiri. Intuk hidup, ia
harus membongkar uang simpanannya di tiga celengan ayam yang ia isi selama tiga
tahun,” kata kuasa hukum Nurdin, Fitriansyah.
Nurdin memang buka satu-satunya korban.
Kisah serupa banyak dialami warga di Desa Rawa Indah. Rubino, salah seorang
transmigran mengisahkan pada tahun 1992 ia bersama 500 kepala keluarga (KK) dari
Pulau Jawa didatangkan ke daerah itu. Satu kepala keluarga mendapatkan dua
hektar lahan bersertifikat.
Anehnya, transmigran menguasai
sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN namun lahan atau tanah dikelola oleh
PT. Agri Andalas. Warga yang nekat mengelola lahan akan dipenjara. Sejak lima
tahun terakhir terdapat 18 orang warga Desa Rawa Indah menjalani hukuman
penjara akibat tuduhan pencurian buah kelapa sawit.
Kondisi ini membuat sutuasi tak
kondusif. Selama ini solidaritas dan penerimaan yg sangat besar dari masyarakat
pribumi terhadap transmigran. Ketika kebersamaan masyarakat pribumi dan
pendatang melalui penerimaan transmigrasi, malah corporate yang menghancurkan
kebersamaan senasib sepenanggungan melalui perampasan tanah trans.
Walhi Bengkulu mencatat, sejak2010, di
Kabupaten Seluma terdapat 38 kasus kriminalisasi terhadap petani. Karena itu,
menyambut Hari Tani ke 22 yang jatuh pada 24 September 2016 mendatang, Nurdin
dan kuasa hukumnya Fahmi Arisandi dan Fitriansyah menyampaikan 5 poin pernyataan
sikap.
Pertama, mendesak negara menjalankan
reforma agraria sesungguhnya, reforma agraria tidak saja membagikan sertifikat
lahan atas rakyat. Namun juga menjamin ketersediaan tanah untuk rakyat.
Kedua, menghentikan pemberian lahan
secara luas terhadap perusahaan atau korporasi tanpa menimbang kebutuhan rakyat
atas tanah.
Ketiga, menjamin ketersediaan kebutuhan
petani seperti, pupuk, benih, dan distribusi hasil pertanian. Keempat, meminta
Pemda mampu melindungi petani dari tindak kriminalisasi. Terkahir, mendesak
restitusi dan rehabilitasi wilayah adat.

