Oleh: Risma Choerunnisa,
rismachoerunnisa93@gmail.com
KEKERASAN seksual pada perempuan bisa terjadi kepada siapa pun,
kapan pun, dan dimana pun. Kasus kekerasan seksual pada perempuan di negeri ini
makin hari makin mengkhawatirkan. Setelah kasus Yuyun yang secara keji dibunuh
dan jasadnya dibuang ke jurang setelah sebelumnya diperkosa oleh empat belas
orang yang sedang berpesta miras. Baru-baru ini juga kembali terjadi kasus yang
serupa.
Enno Parihah, seorang karyawati sebuah pabrik di kawasan
Tangerang dibunuh secara keji oleh tiga orang yang salah satunya merupakan
teman dekat korban yang baru satu bulan menjalin hubungan asmaranya. Sebelum
dibunuh dengan gagang cangkul, korban mengalami kekerasan seksual dan
penyiksaan. Setelah diselidiki ternyata motif para tersangka adalah asmara.
Selain dua kasus di atas, masih banyak kasus kekerasan pada
perempuan baik yang terangkat dimedia maupun yang tidak terangkat media. Di
Makassar saja, jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak meninkat 30 persen.
Manurut catatan dari Komnas Perempuan kasus kekerasan pada perempuan meningkat
dari 293.220 kasus pada tahun 2014 menjadi 321.752 kasus pada tahun 2015
(liputan6.com). Hal tersebut menunjukkan semakin buruknya kondisi keamanan
negara ini bagi perempuan, terutama anak-anak.
Saat ini, selain pelaku kejahatan seksual dan kekerasan pada
perempuan dilakukan oleh orang terdekat korban, pelaku juga kini lebih dari
satu orang dan usianya masih di bawah umur. Sejauh pandangan saya, hal tersebut
dipengaruhi berbagai faktor seperti mudahnya mengakses konten-konten
pornografi, maraknya peredaran narkoba, dan peredaran miras yang semakin luas.
Tidak dimungkiri perkembangan teknologi saat ini sangat pesat
dan karenanya semakin pesat pula konten-konten pornografi diunggah dan diakses
oleh siapa saja, termasuk anak-anak dibawah umur. Menurut Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, 25.000 foto (pornografi)
perempuan dan anak dari Indonesia dalam satu hari diakses oleh pengguna
internet (liputan6.com). Pornografi dengan mudah akan memengaruhi seseorang
untuk melakukan tindakan kejahatan seksual pada siapa pun.
Narkoba pun menjadi faktor penyebab terjadi maraknya kekerasan
seksual pada perempuan. Jika seseorang telah mengonsumsi narkoba maka beberapa
sel dalam otaknya akan rusak dan juga bisa menghilangkan kesadarannya. Seperi
narkoba, miras pun dapat merusak otak dan menghilangkan kesadaran seseorang
yang mengonsumsinya. Sehingga jika sebelum mengonsumsi miras dan narkoba
seseorang melihat konten-konten pornografi maka sangatlah mudah baginya untuk
melakukan kekerasan seksual pada perempuan.
Selain faktor penyebab dari sisi pelaku ada juga penyebab dari
sisi korban yang sedikitnya memengaruhi terjadinya kekerasan seksual
diantaranya pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang semakin bebas dan
perempuan yang tidak malu lagi mempertontonkan auratnya di muka umum.
Tidak adanya jarak antara laki-laki dan perempuan dalam bergaul
menjadikan mereka bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan. Terlepas dari
motif yang digunakan pelaku tapi yang pasti tidak sedikit kasus yang sekarang
banyak terjadi dilakukan oleh teman atau pacar korban. Saat ini juga banyak
perempuan yang malah merasa bangga jika auratnya dilihat oleh bukan mahramnya.
Mereka beralasan belum siap atau malah ingin memperbaiki perilakunya terlebih
dahulu, padahal menutup aurat adalah perintah dari Allah bagi setiap muslimah.
Perintah Allah itu tanpa ada pengecualian, bagi yang belum siap atau yang ingin
memperbaiki perilakunya terlebih dahulu.
Selain dari faktor-faktor di atas ada faktor terpenting yang
memengaruhi maraknya kekerasan seksual pada perempuan, yaitu tidak
diterapkannya hukum islam. Penyebab sebenarnya dari masalah perempuan berawal
dari penerapan sistem buatan manusia. Penerapan undang-undang sebanyak apapun
tidak bisa menandingi undang-undang yang dibuat oleh Allah, karena sanksi hukum
dalam islam berpihak kepada korban dan pelaku yaitu berupa pencegah seseorang
melakukan tindakan yang sana (zawajir) dan sekaligus penebus dosa bagi pelaku
(jawabir).
Banyaknya perempuan yang ada di posisi strategis dalam
pengambilan kebijakan, baik di eksekutif maupun legislatif bukan solusi dari
permasalahan ini. Islam sedari awal hadir dengan syariahnya yang bisa mencegah
terjadinya berbagai tindak kriminal, termasuk kejahatan seksual.[]
Rancaekek – Kab. Bandung

