Info Moeslim - Tidur merupakan aktivitas yang dibutuhkan oleh tubuh kita. Rasul
mengatakan bahwa tubuh kita mempunyai hak untuk beristirahat. Tidur juga
meremajakan kembali kulit tubuh dan menyegarkan jiwa. Namun, ternyata ada dua
waktu tidur yang menurut Rasul, hendaknya dihindari.
1. Tidur di Pagi Hari Setelah
Shalat Shubuh
Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Ya Allah, berkahilah bagi
ummatku pada pagi harinya,” (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752,
Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan
makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata : “Termasuk
hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalig – adalah tidur antara shalat
shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat
berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai
pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun
mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada
waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan sekaligus
sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya
keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian
hari itu atas kejadian saat yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada
saat seperti itu seperti tidurnya orang yang terpaksa,” (Madaarijus-Saalikiin
1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah
radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
membenci tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya,” (HR. Bukhari 568
dan Muslim 647).
Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum
shalat isya’. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas ahli
ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol
setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi keringanan dalam masalah ini.
Abdullah bin Mubarak mengatakan : “Kebanyakan hadits Nabi melarangnya, sebagian
ulama membolehkan tidur sebelum shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja.”
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : “Di
antara para ulama melihat adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada
orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya
bahwa tidurnya tidak sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat,
karena kita katakan bahwa alasan larangan tersebut adalah kekhawatiran
terlewatnya waktu shalat.” [sa/berbagaisumber/abu-al-jauzaa]

