Kasus penistaan agama yang akhir-akhir
ini ramai diperbincangkan biasanya berujung pada penyematan istilah kafir di
belakang namanya. Kita dengan mudah menuduh seseorang kafir karena akhlaknya
yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Minum-minum, kita
cap dia kafir. Mempertanyakan hukum Islam, dia kafir juga. Bermaksiat apalagi.
Kafirlah dia, pasti masuk neraka. Loh loh, benarkah ini? Apa arti kafir yang
sebenarnya?
Dikutip dari
id(dot)Wikipedia(dot)org, kafir secara harfiah berarti orang yang
menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Istilah ini mengacu pada orang yang
menolak Allah atau orang yang bersembunyi, menolak, atau menutup dari kebenaran
agama Islam.
Dilansir dari
lampuislam(dot)org, dalam terminologi kultural, kata kafir digunakan dalam
Islam yang digunakan untuk menunjukkan orang-orang yang mengingkari nikmat
Allah (lawan kata syakir, orang yang bersyukur). Kafir berasal dari kata kufur
yang berarti ingkar, menolak, atau menutup.
Zaman dahulu istilah kafir digunakan
untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, menutup/mengubur dengan
tanah sehingga kafir bisa diartikan sebagai “seseorang yang bersembunyi atau
menutup diri”.
Akan tetapi
berhati-hatilah dalam menggunakan kata kafir untuk orang yang membangkang
terhadap ajaran Islam. Jangan sampai salah kaprah dan semena-mena mengatakan
orang lain kafir.
Dilansir dari
konsultasisyariah(dot)com, Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya teks-teks
yang bernada ancaman di dalam Alquran dan sunah dan keterangan-keterangan dari
para ulama mengenai vonis kafir, fasik, dan semacamnya tidak tertuju kepada
individu kecuali terdapat syarat-syarat vonis dapat dijatuhkan dan bebasnya
orang tersebut dari penghalang-penghalangnya. Tidak ada perbedaan dalam
permasalahn ini, baik masalah pokok atau pun masalah yang bersifat furu’iyah
(cabang). (Majmu’ Fatawa, 10:372).
Contohnya adalah
siapa yang mengatakan demikian dan demikian (perkataan-perkataan yang bisa
membuat seseorang jadi kafir) maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dihadapkan
dengan individu tertentu yang mengatakan perkataan kufur atau melakukan suatu
perbuatan kufur, maka wajib adanya verifikasi dalam menghukuminya.
Bisa jadi orang
tersebut tidak mengetahui hal itu atau salah dalam menafsirkan, atau bisa jadi
dia dipaksa melakukan hal itu. Hal ini dapat menghalangi seseorang dari vonis
kafir, meskipun ia mengatakan atau berbuat sesuatu yang mengandung kekufuran.
Sekali lagi,
berhati-hatilah saat menyebut seseorang kafir karena akhlaknya yang menurut
kita tidak sesuai. Bisa jadi dia tidak mengetahui kebenaran akan Islam atau
pemahaman yang dia miliki belum sampai pada batas memahami Islam yang utuh.
Karena arti kafir sesungguhnya adalah “menutup diri dari kebenaran Islam” bukan
membangkang atau orang yang pasti masuk neraka. Wallahu alam.

