Semua orang pasti nantinya akan meninggal
dunia, yang belum pasti hanyalah masalah usia, usia berapa orang tersebut akan
meninggal tentu berbeda-beda dan tidak ada yang pernah mengetahuinya.
Setiap orang akan meninggal, dan sudah menjadi
kewajiban setiap orang yang beragama islam bahwasanya keluarga yang
ditinggalkan harus mengurus jenazahnya sertan menguburkanya dengan layak. Kali
ini ada hal yang unik. Dikutip dari sidoarjoterkini, warga Desa Jati Alun-Alun,
Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belakangan resah dengan
keberadaan makam di ruang tamu, salah satu rumah warga.
Makam di ruang tamu itu adalah merupakan makam
Budi, seorang warga setempat yang meninggal dunia pada Senin lalu akibat sakit.
Pihak keluarga sengaja memakamkan jenazah Budi
di ruang tamu, sebab sebelum meninggal dunia, Budi berwasiat agar dimakamkan di
dalam rumah. Menurut perangkat desa setempat, jenazah Budi dimakamkan di rumah
keluarganya, sebenarnya sudah disetujui keluarga.
Namun sekarang, ada warga yang malah resah dengan
adanya makam di rumah yang kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga.
Menyikapi keresahan warga, petugas Polsek Prambon
langsung melakukan upaya pendekatan kepada keluarga almarhum, agar mau
memindahkan jasad Budi ke pemakaman umum.
"Kami sedang berusaha agar hal ini bisa
dimusyarawarahkan," kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji.
Sementara alasan warga menolak adanya makam di
dalam rumah sebab takut.
Menurut warga lainnya, pemakaman di dalam rumah
juga bukan hal yang wajar.
"Kalo bisa ya dimakamkan di pemakaman
umum," harap Abdur Rohman.
Akan panjang jika membahas tentang wasiat ini.
Namun Hukum wasiat sendiri bisa wajib dan kadangkala sunnah. Hukum wasiat bisa
ditemukan dari dalil-dalil yang menerangkan pensyariatan wasiat yang terdapat
pada ayat Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’. Dari dalil-dalil tersebut bisa ditemukan
tidak hanya hukumnya saja tetapi ketentuan-ketentuan dari wasiat juga.
Jadi bagaimana menurut anda? Wallahua’lam bishowabi
Sumber:Tausiah-pedia.blogspot.com

