Anda pasti tau Mie yang satu ini sedang hits sekali Tetapi
banyak yang belum tahu persoalan kehalalnya. Lah KAN ADA LOGO HALALNYA? Eitss
tunggu dahulu. Baca sampai usai ya...
Saya nukil dari 2 link itu :
1. Jangan sampai meyakini semua labelllogo halal
karena beberapa orang Korea tak memahami dengan pasti inti kata 'Halal' dan
cuma memakainya untuk menghasilkan duit.
2. Saya berikanlah sedikit : a. Jika datang dari
hewan haram = jadi mutlak semuanya produk yang dibuatnya berbentuk haram. b.
Jika datang dari hewan halal = jadi prasyarat mutlak yaitu tata langkah
penyembelihan yang sama seperti syariat Islam (mengatakan nama Allah saat
penyembelihannya). Yang dinyatakan 'produk' dalam point 2 ini bukan hanya
daging, namun semuaa-muaanyaa... ya dagingnya, kulit. tulang, gelatin. enzim.
dan semua product turunnannya.
Berkaitan tulisan saya terlebih dulu tentang Ramen
yang disangka memiliki kandungan babi. Terdapat banyak poin yang perlu di
ketahui :
1. Ramen yang masuk ke Indonesia itu, sebagian
mempunyai kandungan babi beberapa lagi tidak memiliki kandungan babi. Informasi
ini dari satu di antara relasi di BPOM. Hingga kita kenali apabila BPOM
memanglah telah berupaya keras untuk mengatasi product ini. Informasi lanjutan
tentang ini kita tunggu pernyataan RESMI dari yang berwenang yaa (LPPOM MUI
& BPOM).
2. Jadi apa yang dapat ditangani melalui cara
personal??? Berhentilah mengkonsumsi yang syubhat (meragukan). Karena kita
tidak mengerti product mana yang memiliki kandungan babi dan mana yg tidak,
langkah terbaik yaitu menjauhi yang syubhat. " Hingga ada kejelasan yang pasti.
Lagian tidak makan 1 type makanan saja, tidak akan
buat kita mati, terutama hanya mie gitu Ihu000
3. Logo halal yang tercatat dikemasan ini.
tidak dari lembaga internasional (korea) yang diakui oleh MUI. Click disini
untuk Daftar Lembaga Halal didunia yang disadari MUI : http :// www.
halalmulorglmui14/index. phplmain/goto_section171361pagell
Maksud link di atas itu begini : jika product itu
masuk ke indonesia dari negara korea, jadi halal yang tercatat mesti dari
lembaga sertifikasi halal negara korea yang diakui oleh MUI. Atau baiknya
perusahaan importir (yang ada di Indonesia) mendaftarkan Sertifikasi Halal MUI
supaya bisa diaudit oleh MUI dan menggunakan Logo Halal MUI apabila dinyatakan
layak (halal).
4. Mengecheck product yang sudah disertifikasi
halal MUI :
• Click di link ini : http :// www.
halalmulorglmuil4lindex. phplmainIceklogin_halallproduk_halal_masuk/1 • Dapat
di search melalui langkah on-line atau didownload • Perhatikan logo halal •
Kemukakan pertanyaan ke LPPOM MUI (info@halalmui. org)
• Cermat lewat SMS (Spesial Telkomsel, Indosat dan
XL). tulis NAMA PRODUK _ HALAL kirim ke 98555
5. LPPOM MUI tidak sama dengan BPOM. LPPOM MUI
untuk ijin halal (Sertifikat Halal), BPOM untuk ijin kesehatan (MD/ML/PIRT).
6. Mengenai Kode E dalam product. Banyak yang
kemukakan pertanyaan tentang ini, sebaiknya saya berikanlah link press release
MUI-nya saja ya : http :// wAwhalaimui. orginewNIUI/index.
phpfmainideth_page/8/1 41 2/30/1
Saksikan pada paragraf ke-3. point ke-2, terlebih
kalimat paling akhir.
7. Link yang saya gunakan pada point-point di atas
selekasnya saya ambillah dari lembaga yang berwenang MUI di Halalmui. org, tak
dari link informal terlebih ilegal. So. it trusted.
Saya ini siapa ko berani-beraninya kasih informasi
semacam ini??? Saya tidaklah siapa-siapa dan tidaklah orang penting juga. Hanya
hamba Allah yang ditakdirkan tahu sedikit mengenai seluk beluk halal dan berupaya
berbagi yang sedikit itu
sumber:www.surga.top

