Siska Nopriana (23), tersangka
pembunuh anak kandungnya, Bryan Aditya Fadhillah (4), mengaku
menyesal.
Beberapa jam sebelum meninggal,
sang anak sempat mengeluhkan rasa sakit di dadanya.
Di hadapan petugas PPA, sambil
berlinang air mata, Siska menceritakan kata-kata terakhir yang sempat
diucapkan anaknya.
"Bunda, dada adek sakit.
Adek tedok dulu yo bun....," ujar siska yang meniru kata-kata terakhir
sang anak,Selasa (22/11).
Itu ternyata kata-kata
terakhir. Bryan tak pernah bangun lagi.
Sambil berurai air mata, Siska
menceritakan, dia sempat memberikan air asam jawa untuk mengobati dada
sang anaksebelum sang anak tidur.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Bryan
pun tidur, tetapi biasanya putra kecilnya itu hanya tidur 30 menit.
Akan tetapi setelah dirinya
mencoba membangunkan sang anaktak ada respon.
Dia pun merasa curiga saat
sang anak tidur tak bangun lagi.
"Biasanya bangun jam 12,
setelah saya banguni tidak bangun-bangun," ujarnya sambil menunduk dan
menangis.
Dari situlah, akhirnya Siska
mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan suaminya atas kasus KDRT.
Akan tetapi atas kesigapan
petugas yang curiga dari pernyataan korban terungkaplah kasus tersebut.
Pihak Polresta pun langsung
mendatangi TKP dan mendapatkan Bryan sudah dalam keadaan meninggal di Jalan
Lubuk Bakung No 86 Kelurahan Siring agung Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
"Saya menyesal, pak.
Sumpah. Tak ada niat saya untuk membunuh anak saya," ujar sambil
menangis.
Kasat Reskrim Polresta
Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan awal dari pengungkapan
pembunuhan anak ini yakni saat Siska datang ke SPK Polresta Palembang
untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, di sela memberikan
keterangan, Siska membuat petugas SPK curiga hingga akhirnya Siska mengakui
dirinya telah membunuh anak semata wayangnya.
"Tim langsung ke TKP,
setelah sampai di rumah tersebut, Bryan tengah terkapar di tempat tidur, dengan
posisi tidur menyamping," ungkap dia.
Setelah dicek, ltubuh Bryan
sudah kaku dan saat dibuka pakaiannya, tubuh Bryan penuh dengan luka lebam dan
luka kecil.
Diketahui Siska seringkali memukul anaknya
setelah ribut dengan sang suami, Salbani.
Padahal baru 3 bulan lalu,
Salbani rujuk dengan istrinya setelah menikah selama tiga tahun.
"Dari pengakuan tersangka,
Bryan seringkali dipukuli. Bukan hanya dipukul, korban juga sering ditendang
dan digigit," beber Marully.
Polresta Palembang kini masih
menyelidiki keterlibatan Salbani dalam kasus tersebut, dan juga memeriksa
adanya pihak lain.
Karena itu, saksi-saksi selain
tetangga sekitar juga sudah diperiksa. Tersangka dikenakan pasal l 44
ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 80 ayat 4 UU RI nomor
36 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun.
"Motif yang dilakukan
pelaku yakni tak lain sebagai pelampiasam emosi yang kesal terhadap suaminya
yang sering memukulinya sehingga pelaku tega menganiaya anaknya,"
kata dia.
Marully menjelaskan antara
pelaku dan suami sempat pisah ranjang tahun 2014 namun sempat rujuk awal
Febuari 2016.
"Mereka ini sering cekcok
dan anaknya menjadi sasaran," ungkap dia. Sementara jenazah Bryan
dudah dimakamkan, kemarin. (rie)

