Penyidik Cyber Crime
Bareskrim Polri pada Kamis menangkap AR, 31, di Jl Mazda Raya, Kelurahan
Penjagalan, Panjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya, AR yang juga berprofesi
seorang guru itu mengunggah ajakan Rush Money di akun Facebook nya.
Dilansir Islamic News
Agency (INA) guru SMK di Pluit Raya Penjaringan itu ditangkap seusai mengajar.
Kepolisian menudingnya sebagai provokator isu rush money yang belakangan ini
santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial.
“Penangkapan
terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka dengan akun AR,” ujar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Dalam unggahan AR itu
tertulis keterangan, “Aksi “Rush Money” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita
dari bank milik komunis..”
“Jadi ini sangat
provokatif sekali. Tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk
masyarakat,” tuding Boy kepada wartawan di ruang Divisi Humas Polri.
Tidak Ditahan
Boy mengatakan, dari
bersangkutan telah diamankan sebuah telepon seluler dan beberapa perlengkapan
barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. AR pun ditetapkan sebagai
tersangka.
“Proses penyidikannya
(sedang) berjalan,” ujar Boy.
AR dijerat dengan Pasal
28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan
sebagai tersangka, guru SMK itu tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor dua
kali dalam sepekan.
“Dia masih punya anak
kecil dan dia seorang guru,” kata Boy saat ditanya soal alasan kenapa AR tidak
ditahan. []
Syakur/ INA

