Setelah
pemberitaan media beralih fokus ke topik-topik lain dan ledakan empati, emosi
sudah sedikit memudar; saya ingin memberikan sedikit perspektif atas
pengungsian “Rohingya” yang kemarin marak diberitakan. Tentu tidak perlu
diperdebatkan lagi apakah kita sebagai negara harus menampung para pengungsi;
langkah penanganan pengungsi pun sudah disepakati berbagai pihak, termasuk
pemerintah Myanmar, Bangladesh, negara-negara ASEAN penampung pengungsi dan
UNHCR.
Saya
tinggal di Yangon sudah hampir dua tahun. Tulisan ini saya sadur dari berbagai
sumber dari lembaga internasional [1], opini dari tokoh yang kompeten [2],
opini dari masyarakat [*] di sekitar tempat saya bekerja dan pengalaman
pribadi.
Sebelum Inggris menguasai Myanmar,
wilayah/propinsi (state) yang saat ini disebut “Rakhine”,
terdiri atas 2 bagian. Sebagian dibawah wilayah Bengal dan sebagian lagi dibawah kerajaan Arakan. Penting untuk sedikit memahami apa yang
terjadi sebelumnya di wilayah Rakhine, baik di utara (dekat dengan Bangladesh)
dan selatan (dekat dengan Burma/Myanmar). Bengal sejak 1947 berada
dalam wilayah Pakistan, namun masyarakat Bengal merasa didiskriminasi
oleh Pakistan, salah satunya karena bahasa; karena meskipun mereka adalah
mayoritas di wilayah tersebut, bahasa resmi yang digunakan pemerintah adalah
bahasa Urdu dan bukan Bengali. Banyak gerakan separatis masyarakat Bengal dan
akhirnya pada tahun 1971 Bengal merdeka dari Pakistan dan menjadi negara
Bangladesh. Dalam proses menuju kemerdekaan Bangladesh, tentunya banyak rakyat
sipil yang mengungsi, lari dari perang. Sebagian lari menuju ke Selatan, masuk
ke wilayah (bekas) kerajaan Arakan, yang saat itu sudah berada di bawah Burma.
Pengungsi ini kemudian ditampung sementara, namun sebagian besar dikembalikan
lagi ke Bangladesh karena tidak diakui sebagai warga Myanmar.
Di selatan, bagian Burma, saat terjadi pembasmian gerakan separatis Muslim di Rakhine di tahun
1950; banyak juga penduduk yang berusaha lari dan bermigrasi ke Bengal
(Pakistan). Nasib mereka sama, sesampainya di Bengal, mereka ditampung
sementara dan akhirnya dikembalikan ke Myanmar. Tentu ada sebagian yang lolos
sebagai imigran ilegal di kedua negara dan akhirnya bisa hidup turun temurun di
negara baru mereka.
Dalam
keadaan damaipun, pergerakan penduduk (legal atau ilegal) di wilayah perbatasan
ini sudah sangat cair sejak dulu. Dalam keadaan genting (perang), tentu
pergerakan penduduk ini lebih sering dan dalam jumlah besar. Ini harus kita
pahami (sebagai spektator yang berimbang). Dimana ada masalah imigrasi di
perbatasan, maka yang paling bertanggungjawab dan harus duduk bersama adalah
kedua negara yang dibelah oleh perbatasan tersebut, dalam hal ini Bangladesh
dan Myanmar. Kedua negara ini harus menemukan kesepakatan penanganan pengungsi
yang ada saat ini dan meletakkan mekanisme kontrol untuk mencegah pelanggaran
imigrasi. Negara-negara lain yang terkena imbasnya, harus melibatkan kedua
negara ini dalam mencari solusi.
Pada bulan Mei 2015 yang lalu, Indonesia
kedatangan kapal-kapal pengungsi yang mengklaim datang dari Myanmar. Mereka
menyebutkan identitas mereka sebagai “Muslim Rohingya”. Secepat
bola salju, media dan pengguna media sosial mengerubuti topik ini dari
berbagai sudut. Dari segi hak asasi manusia sampai ke konflik Buddha-Muslim
yang ada di Myanmar. Saya coba mengupas sedikit dalam bentuk tanya-jawab. Tentu
tidak bisa mengupas secara tuntas dalam artikel pendek ini, tapi semoga bisa
memicu rasa keingintahuan pembaca untuk menilik lebih dalam; tidak sekedar
untuk menang debat atau men-judge, tapi lebih pada kepuasan diri
atas pemahaman yang baik dan berimbang.
Dari mana munculnya istilah
“Rohingya”? Apa artinya?
Banyak
yang sering menggabungkan “Rohingya” (baca: Ro-hin-jya) dengan “Muslim”. Muslim
Rohingya, begitu sering diberitakan – dimana Rohingya diidentikkan dengan
orang beragama Islam. Ada juga beberapa media yang menyebutnya “Etnis
Rohingya”, dimana Rohingya diidentikkan dengan sebuah suku. Lalu yang mana
yang paling tepat? Kata Rohingya berasal dari Bahasa Bangladesh (Bengali), kata
“Rohang” yang merupakan sebutan lain untuk “Arakan” (kerajaan Arakan). Istilah
ini pertama kali didokumentasikan oleh Dr. Francis Buchanan, seorang botanis,
geografer, ahli bahasa dan peneliti budaya dan sejarah Bengal. Pada tahun 1795,
dia mengunjungi kerajaan Amarapura setelah jatuhnya kerajaan Arakan. Di sana
dia bertemu penduduk setempat dan saat ditanya dari mana asalnya, mereka
menjawab dari Rohang. Rohingya (orang yang berasal dari Rohang), adalah istilah
yang muncul atas latar belakang geografis, bukan suku atau agama. Mereka adalah
orang-orang Bengal yang tinggal di wilayah kerajaan Arakan. [1]
Yang
menarik, istilah Rohingya ini hanya ada di Rakhine bagian Myanmar. Saat
dilakukan penelitian pada orang dari
Rakhine bagian Bangladesh, disana tidak dikenal istilah Rohingya.
Apa yang diinginkan
Rohingya?
Kerajaan
Inggris menguasai daerah Rakhine mulai tahun 1826, setelah perang
Anglo-Burmese. Salah satu hal pertama yang dilakukan oleh pemerintah bentukan
Inggris yaitu melakukan sensus penduduk untuk mendata jumlah penduduk, suku-suku
dan agama yang ada di Burma. Dari beberapa sensus yang dilakukan, tidak ada
yang mengidentifikasi diri mereka sebagai suku/ etnis Rohingya. [1] [2]. Orang
etnis India (berkulit hitam) di Burma pada masa itu dijuluki Hindus (bila
mereka beragama Hindu) dan Mohamedans (kalau mereka Muslim). Mereka yang
berasal dari Bengal, disebut Chittagonians atau Bengalis.
Istilah Rohingya mulai muncul setelah berakhirnya
Perang Dunia II saat Burma menjadi negara merdeka pada 1948. Bengalis yang
tinggal di wilayah Butheetaung dan Maungdaw di Rakhine Utara, mulai mempopulerkan istilah
Rohingya. Istilah ini akhirnya naik cetak di sebuah artikel “The Sudeteen
Muslims” pada 20 Agusutus 1951 di harian Guardian Daily (tapi terus terang saya
sudah mencoba mencari-cari naskah aslinya di Internet, belum ketemu). Artikel
ini ditulis oleh Mr. Abdul Gaffer, anggota Partai Mujaheed. Sejak itu istilah
Rohingya semakin populer dan digunakan sebagai identitas untuk memperjuangkan
hak-hak rakyat muslim di parlemen atau pemerintahan. Kelompok ini ingin
memperkuat identitas mereka dan ingin menjadikan wilayah Rakhine sebagai
wilayah Islam (layaknya Daerah Istimewa Aceh, di Indonesia). Namun sebenarnya,
pada mulanya mereka ingin Rakhine Utara ini dianeksasi oleh Bangladesh yang
adalah negara Islam. Sayangnya pemerintah Bangladesh tidak mau melakukan
aneksasi dan opsi berikutnya bagi pejuang Rohingya adalah mendirikan sebuah
Daerah Istimewa. Keinginan ini juga tidak dipenuhi oleh pemerintah Burma dan
pada akhirnya kelompok pejuang ini berubah menjadi organisasi pemberontak
bersenjata (The Mujaheeds). Mereka menyerukan perlawanan terhadap pemerintah
Burma. Gerakan pemberontakan ini berlangsung cukup lama dan akhirnya berhasil
ditumpas pada tahun 1961 saat pemimpin pemberontakan menyerahkan diri kepada
militer Burma. [1]
Pada tahun 1978 pemerintah Burma melakukan
operasi imigran ilegal yang dikenal dengan King Dragon Operation. Tujuannya untuk “membasmi” anggota dan
simpatisan gerakan Mujaheedin atau gerakan pemberontakan lainnya. Banyak rakyat
muslim yang dipenjara dan dibunuh dalam operasi ini. Banyak juga yang melarikan
diri ke perbatasan Bangladesh untuk mencari perlindungan. Sebagian dari mereka
ditampung sebagai pengungsi, namun sebagian lagi bergabung dengan berbagai
gerakan pemberontakan lainnya. Dengan larinya penduduk muslim ke perbatasan,
ini menjadi ladang yang subur untuk melakukan rekrutmen. Ada yang bergabung
dengan motivasi balas dendam, untuk mencari perlindungan dan juga untuk
berjihad.
Sampai
sekarang, gerakan-gerakan separatis ini masih ada.
Namun
demikian, tentu penduduk Rohingya yang kita lihat sehari-hari di televisi atau
kita baca di berita bukanlah prajurit-prajurit pemberontak. Mereka adalah
korban konflik yang berkepanjangan, yang hanya mencari tempat berteduh dan
hidup layak. Masalahnya, kedua negara di perbatasan tidak mau mengakui
mereka sebagai warganya, karena sejarah yang panjang dan penuh konflik. Saat
ini yang mereka inginkan hanya satu, kewarganegaraan berikut dengan hak-hak
yang terkandung di dalamnya (kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan hak
memilih). [1]
Stigmatisasi
istilah “Rohingya” ini yang mempersulit mereka [2]. Pemerintah Myanmar saat ini
tidak mengakui Rohingya sebagai suku/etnis asli Myanmar dan mereka
dikategorikan sebagai “Bengali”. Andaikan saja konflik ini semudah mengubah nama
mereka, sayangnya tidak semudah itu. Istilah “Bengali” ini menyakitkan bagi
penduduk Rohingya, mereka tersinggung bila disebut sebagai Bengali. Namun
demikian, yang tidak banyak dipahami adalah, istilah “Rohingya” sama
menyakitkannya bagi warga Myanmar, khususnya yang tinggal di daerah Rakhine.
Istilah ini dikonotasikan dengan pemberontakan yang sudah menelan banyak korban
dan merupakan penghinaan bagi suku setempat karena suku Rohingya menurut mereka
tidak pernah ada dalam sejarah Myanmar.[*]
Saat
ini sudah ada beberapa tokoh Bengali di parlemen Myanmar yang lantang
menyerukan hak-hak bagi “migran Bengali” – nama yang mungkin tidak ideal bagi
mereka, tapi setidaknya merupakan awal yang baik untuk bisa duduk bersama dan
merumuskan jalan ke depan dalam memperjuangkan hak-hak kewarganegaraan [2].
Kenapa pemerintah Myanmar
tidak memberikan kewarganegaraan?
Karena
dalam Undang-undang kewarganegaraan yang berlaku tidak bisa diberikan begitu
saja. Kedaulatan hukum ini yang membuat negara-negara lain harus menghormati
keputusan pemerintah Myanmar. UU Kewarganegaraan yang berlaku menerapkan
syarat-syarat yang sangat ketat bagi migran yang ingin mendapatkan
kewarganegaraan, termasuk di dalamnya membuktikan bahwa generasi N+3 (pasangan
kakek buyut) adalah dari keturunan suku asli Myanmar. Saat UU ini
diberlakukan pada 1982, cukup jelas bahwa pemerintah saat itu ingin sekali
menerapkan persyaratan yang ketat bagi warganya, termasuk untuk “menyingkirkan”
migran ilegal yang saat itu tinggal di Myanmar. UU yang sebelumnya diberlakukan
pada 1947 jauh lebih ringan dalam memberikan kewarganegaraan. [1][2]
Selama
UU Kewarganegaraan 1982 ini masih berlaku, maka penduduk Rohingya yang saat ini
tinggal di kampung pengungsi dan tidak memiliki dokumen legal
untuk membuktikan garis keturunan mereka, sedikit sekali harapan mereka
akan diberikan kewarganegaraan.
Apakah ini diskriminasi
terhadap Muslim Myanmar?
Menurut
saya tidak sepenuhnya. Meskipun Rohingya adalah penduduk beragama Islam,
diskriminasi yang terjadi atas mereka bukan semata-mata karena agama. Untuk
menuduh lebih jauh bahwa pemerintah Myanmar mendiskriminasikan Muslim juga
berlebihan. Setiap Idul Adha dan Idul Fitri, pemerintah menetapkan hari libur
untuk kedua hari tersebut. Ini adalah pengakuan dan penghormatan atas hari
besar agama Islam. Di Yangon juga tidak sulit untuk mencari masjid dan warung
makan halal, semua berdiri dan ramai pada jam-jamnya. Namun demikian, di
wilayah Rakhine ada daerah tertentu dimana gesekan lebih sering terjadi. Tapi
menurut saya, ini bukan karena penduduk Buddha membenci Islam atau sebaliknya;
namun lebih karena secara historis mereka sudah dipatri sedemikian rupa. Dari
diskusi dengan teman di sini, sejujurnya baik penduduk Buddha dan Muslim,
mereka sama takutnya jika harus ikut tawuran atau kegiatan lain yang berbau
kekerasan.
Banyak media yang melakukan ekspose besar-besaran
terhadap Bhikku Ashin Wirathu (U Wirathu), yang memang di Myanmar sendiri
dikenal sebagai Bhikku yang kontroversial. Dia menyebarkan ketakutan atas Islam
yang menurutnya berusaha mendominasi dunia. Dia dengan bangga mengidentikkan
dirinya dan pengikutnya dengan English Defence League, yang merupakan organisasi ekstrim
kanan di Inggris yang melawan penyebaran Islam dan hukum Shariah di sana. Yang
perlu dipahami di sini adalah, tidak semua umat Buddha Myanmar seperti U
Wirathu. Sebagian besar dari mereka adalah moderat dan tidak menyukai
kekerasan. U Wirathu memiliki kurang lebih 2.500 pengikut. Kalau ini ditakutkan
sebagai gerakan, maka sungguh ini masih belum sebanding dengan, misalnya gerakan
protes terhadap pemerintah militer Myanmar di tahun 2007 yang juga dimotori
oleh Bhikku yang melibatkan 100.000 orang, yang kita kenal dengan Saffron Revolution yang berujung pada jatuhnya kuasa
militer Myanmar.
Pandangan
dan sikap U Wirathu ini mulai dikenal sejak tahun 2012 saat terjadi kericuhan
antara penduduk Buddha dan Muslim, dipicu oleh pemerkosaan dan dibalas
pengeroyokan yang berakhir pembunuhan. U Wirathu pada saat itu banyak
memberikan pernyataan ke publik yang menyudutkan Muslim dan sayangnya karena
terus menerus dipublikasikan, dia menjadi semakin terkenal. Sebagian besar
penduduk Myanmar tidak setuju dengan sikapnya tapi karena dia adalah Bhikku dan
mengingat sensitivitas isu Rohingya, maka tidak ada juga yang vokal
menentangnya.
Masalah
penduduk Rohingya masih jauh dari selesai, selama tidak ada itikad baik dari
pemerintah Myanmar dan Bangladesh untuk menyelesaikannya. UU Kewarganegaraan di
Myanmar harus diubah untuk mengakomodasi penduduk yang sudah lama tinggal di
sini tanpa hak-hak dasar yang memadai. Negara-negara adidaya dan
lembaga-lembaga PBB harus terus melakukan upaya-upaya diplomatik untuk menekan
kedua pemerintah negara ini untuk menyelesaikan masalah berkepanjangan ini.
–Sumber
[1]
Executive Summary of the Special Commission’s Report issued on 22 April
2013
The Mujahid rebellion in Arakan: Professor R B Pearn Foreign Office 1952
Population of Arakan Townships classified by Race in the 1931 Census
Extract on Arakan from the 1872 Census
Text of Burma
Citizenship Law dated 15 October 1982
Text of the Burma Immigration (Emergency Provisions) Act 1947

