Indonesia negeri kaya raya akan Sumber Daya Alam yang melimpah.
Terdiri dari 17.560 pulau, mempunyai perairan terbesar di dunia sehingga di
juluki Negara Maritim, suku bangsa terbanyak hingga mencapai 740 suku yang
memakai jenis bahasa yang beragam, menghasilkan gas alam cair terbanyak di
dunia, memiliki terumbu karang dan spesies ikan hiu terbanyak di dunia, dan
penghasil produk pertanian terbanyak pertama di dunia. Banyaknya kekayaan
Indonesia dapat mensejahterakan warga sekitar. Khususnya, di daerah cepu.
Cepu merupakan salah satu daerah penghasil minyak terbanyak. Maka
Indonesia akan memperoleh keuntungan mulai dari 3,6 triliun dalam sebulan atau
setara dengan 43,2 triliun pertahunnya. Dengan perhitungan ini seharusnya
Indonesia dapat memakmurkan rakyatnya, namun yang terjadi sebaliknya.
Pengelolaan eksplorasi bahkan eksploitasi minyak justru dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia. Tanpa disadari mereka
telah memanfaatkan melimpahnya kekayaan Indonesia. Seperti halnya, pada proyek
Freeport di Papua dan Exxon di Aceh. Mereka memperoleh keuntungan tinggi dari
eksploitasi yang dilakukan. Hal ini membuat Indonesia kehilangan banyak
kekayaan alam tanpa memperoleh keuntungannya. Bahkan masyarakat di sekitar
proyek masih jauh dari kata makmur. Selama kekayaan di rampok asing, Indonesia
akan terus miskin. Dan masih banyak lagi potensi-potensi yang dimiliki Negeri
Tercinta kita ini. Dengan masuknya investasi Asing di Indonesia tidak selamanya
akan memberikan hal yang positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun juga
dapat menimbulkan dampak negatif yang merugikan bagi bangsa.
Dampak negatif tersebut berupa perusahaan asing yang dikelola oleh
pihak asing, kebijakan manajemennya sesuai dengan operasional perusahaan asing,
kemudian sumber daya alam yang dikelola asing dengan hak dan kewajiban
sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sering menimbulkan dampak lingkungan dan
sosial di mana perusahaan baru tersebut akan didirikan, bagi hasil (product
sharing) tidak sebanding dengan kerusakan yang timbul dan harus ditanggung
pemerintah atau masyarakat itu sendiri. Perusahaan asing mencari keuntungan
yang sebesar-besarnya dan keuntungannya dibawa ke negaranya. Kemudian
diskriminasi pendapatan antara pegawai asing dan pegawai lokal dikarenakan
manajemen produksi sulit untuk diawasi.
Dalam perkembangannya, perusahaan asing akan menguasai pasar
lokal, sehingga dikhawatirkan produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan
produk asing dan kehilangan pasar lokal. Di tambah lagi sektor keuangan semakin
tidak stabil yang akan memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang,
memperburuk neraca pembayaran, dan penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan
kekuasaan oleh segelintir orang. Setelah mengetahui informasi tersebut apakah
Indonesia harus selalu menerima investasi asing? Jawabannya tentu saja, Tidak!
Tapi, pada realitanya, Perekonomian kita masih harus selalu dan terus menerus bertumpu
pada Asing. Dan masih terus menerus di menej dalam pengelolaannya. Namun,
demikian penanaman modal Asing pun tak sepenuhnya merugikan ada dampak positif
yang dapat kita ambil.
Penanaman modal asing merupakan bentuk investasi yang dengan jalan
membangun, membeli total atau mengakui sisi perusahaan. Penanaman modal Asing
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, tentang penanaman
Modal. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud penanaman modal adalah kegiatan
penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal Asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing dalam negeri (Pasal 1 Nomor
25 tahun 2007 tentang penanaman Modal Asing).
Yang memiliki dampak positif masuknya modal baru untuk pembangunan
yang akan menambah devisa Negara. Berdirinya perusahaan-perusahaan baru
sehingga adanya pemasukan bagi Negara berupa pajak penghasilan, penyerapan
tenaga kerja, berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-import).
Hanya sebagian kecil yang dapat kita ambil dari adanya investasi asing.
Kemudian bagaimana solusinya, agar Negara Tercinta kita ini tidak harus selalu
bergantung pada Investasi Asing. Dalam perspektif islam, Islam menganjurkan
manusia untuk bekerja atau berniaga dan menghindari kegiatan meminta-minta
dalam mencari harta kekayaan.
Yang jelas, penanaman modal asing cepat atau lambat akan
menjadi jalan kapitalis, baik perusahaan maupun Negara, untuk mendominasi
perekonomian Indonesia yang berujung pada penjajahan ekonomi. Islam mencegah
terjadinya keadaan itu dengan cara mencegah terbukanya celah ke Arah itu. Allah
SWT berfirman : “…. Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada
orang-orang yang beriman.” (QS. Annisa : 141)
Sumber : sindonews

