Terkadang tanpa sadar
kita begitu bangga menyematkan nama suami kita di belakang nama kita sendiri,
tapi apakah ukhti sekalian tau apa hukum menyematkan nama suami tersebut di
belakang nama akhir nama anda ?
Banyak wanita muslimah
setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan:
Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya
sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin. Bagaimana hukum Islam mengenai
perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum
penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya
diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan
mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut
adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama
seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat
tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan
anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya
barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary
Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle
LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Hadist mengenai perihal
penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang
mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada
yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia.
Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib
maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).

