Masjidil Haram adalah sebuah
masjid di kota Mekkah, yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam.
Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid ini dibangun
mengelilingi Ka’bah, yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan
ibadah Shalat. Masjid ini juga merupakan Masjid terbesar di dunia.
Berkaitan dengan Masjidil Haram, tahukah Anda mengapa masjid ini
dinamakan Masjidil Haram?
Masjidil Haram dalam bahasa Arab: المسجد الحرام artinya masjid
yang memiliki tanah haram. Kenapa dinamakan tanah haram, para ulama mengatakan
karena di dalam tanah itu berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita
melakukan berbagai hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan
tumbuhan dan seterusnya, termasuk juga haram untuk dimasuki oleh kafir.
Berikut penjabaran alasan disebut tanah haram:
1. Haram Dimasuki Orang Kafir
Dasar larangan bagi orang non muslim untuk memasuki wilayah al-haram di Makkah Al-Mukarramah adalah sebuah firman Allah SWT di dalam surat At-Taubah.
Dasar larangan bagi orang non muslim untuk memasuki wilayah al-haram di Makkah Al-Mukarramah adalah sebuah firman Allah SWT di dalam surat At-Taubah.
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28)
Kenajisan orang musyrik ini memang bukan najis ‘aini, sehingga
jasad orang musyrik pada dasarnya tetap suci, bahkan bekas minum mereka pun
tidak najis. Namun kenajisan mereka adalah najis secara maknawi.
2. Batas Tanah Haram
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk
dari arah negeri Iraq. Bergeser ke Selatan masih di timur ada Qarnul
Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan
dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau
disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut
juga Rabigh. Maka kota Makkah seluruhnya tentu saja termasuk wilayah tanah
haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini.
3. Ketentuan Terkait dengan Wilayah Al-Haram
Selain tidak boleh dimasuki oleh non muslim, tanah Al-Haram di Makkah juga memiliki ketentuan-ketentuan lainnya, antara lain:
Selain tidak boleh dimasuki oleh non muslim, tanah Al-Haram di Makkah juga memiliki ketentuan-ketentuan lainnya, antara lain:
1. Shalat di wilayah Al-Haram Makkah akan dibalas dengan pahala
yang berlipat ganda, yaitu 100.000 kali. Hal itu sebagaimana yang ditetapkan
oleh Baginda Rasulullah SAW:
Dari Jabir radhiallahu’anhu
sesunggunya Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di
masjidku, lebih utama seribu kali (dibandingkan) shalat di selainnya kecuali
Masjidil haram. Dan shalat di Masjidilharam lebih utama seratus ribu
(dibandingkan) shalat di selainnya.“ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, no. 1406.
Hadits dishahihkan oleh Al-Mundziri dan Al-Bushoiry. Al-Albany berkata:
“Sanadnya shahih sesuai persyaratan Bukhori dan Muslim, Irwaul Ghalil, 4/146).
2. Tidak ada larangan untuk melakukan shalat kapan pun, bahkan
termasuk pada waktu-waktu yang sebenarnya haram untuk melakukan shalat. Seperti
pada saat matahari terbit, terbenam atau pas di atas kepala. Nabi Muhammad SAW
telah bersabda:
Dari Jubair bin Muth’im
bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Wahai Bani Abdi
Manaf [1], janganlah kalian melarang seoranpun yang akan thawaf (mengelilingi
tujuh kali) sekitar Ka’bah, dan seorang yang akan menunaikan shalat pada waktu
malam atau siang,” (HR Abu Daud dan Nasa’i, dan Tirmidzi dan Ibnu Majah dan di
shahihkan al-Albani).
3. Haram Membawa Senjata
Di tanah Haram Makkah, haram hukumnya membawa senjata. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Di tanah Haram Makkah, haram hukumnya membawa senjata. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Jabir bin Abdillah
radhiyallahuanhu, ia berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda : “Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata [2] di
Makkah,” (HR Muslim).
4. Haram Menumpahkan
Darah (Pembunuhan) dan Mematahkan Tumbuhan
“….maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…..,” (HR Bukhari dan Muslim)
“….maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…..,” (HR Bukhari dan Muslim)
Seluruh umat islam diperintah untuk memalingkan wajahnya dan
hatinya kearah masjidil haram dimanapun berada, hal ini di perkuat dengan surah
al-Baqarah ayat 149 dan 150. Perintah ini hampir sama derajatnya dengan
perintah Allah yang lain seperti hal melakukan sholat, zakat, puasa, haji
sebagai wujud hati yang terikat dan ingat kepada Allah dalam segala hal duniawi
ini.
Sebagaimana dalam
firman Allah SWT berikut ini:
“Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan,” (QS.al-Baqarah:149)
“Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan,” (QS.al-Baqarah:149)
“Dan dari mana saja kamu
(keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja
kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada
hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka.
Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). Dan agar
Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk,”
(QS.al-Baqarah:150) [3]
Keterangan:
[1] Rasulullah mengkhususkan sabdanya ini kepada Bani Abdi Manaf karena beliau mengetahui bahwa pemerintahan dan kekuasaan di Makkah kembali pada mereka, karena mereka adalah pemimpin-pemimpin Makkah, dan urusan-urusan dalam haji (menjamu jamaah haji dengan memberikan minum, makanan, pengamanan) mereka yang melakukannya. (Kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami Tirmidzi, cetakan Daarul Fikr th 1995 M – 1415 H, hal 531 juz 3, pen).
[1] Rasulullah mengkhususkan sabdanya ini kepada Bani Abdi Manaf karena beliau mengetahui bahwa pemerintahan dan kekuasaan di Makkah kembali pada mereka, karena mereka adalah pemimpin-pemimpin Makkah, dan urusan-urusan dalam haji (menjamu jamaah haji dengan memberikan minum, makanan, pengamanan) mereka yang melakukannya. (Kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami Tirmidzi, cetakan Daarul Fikr th 1995 M – 1415 H, hal 531 juz 3, pen).
[2] Larangan ini jika tidak ada
hajat kebutuhan membawa senjata, jika ada hajatnya maka diperbolehkan. (Syarh
Shahih Muslim Imam Nawawi, hal 130-131, juz 9 jilid ke 5 cetakan Daarul fikr,
pen).
[3] Dalam suatu riwayat
dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 2: 150) sehubungan dengan peristiwa
berikut: Ketika Nabi SAW memindahkan arah qiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah,
kaum Musyrikin Mekkah berkata: “Muhammad dibingungkan oleh agamanya. Ia
memindahkan arah qiblatnya ke arah qiblat kita. Ia mengetahui bahwa jalan kita
lebih benar daripada jalannya. Dan ia sudah hamir masuk agama kita.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari as-Suddi melalui
sanad-sanadnya.)
Sumber: id.wikipedia.org/
www.rumahfiqih.com

