Info Moeslim - Jumat tanggal 1 Juli 2016 kemarin di Kantor Menkopolhukam,
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa mempersilahkan anggota
wanita TNI AD(kowad) untuk mengenakan jilbab. Tentu izin ini menjadi angin
segar kepada wanita anggota TNI AD yang ingin memakai jilbab.
Karena sesungguhnya jilbab adalah kewajiban yang diberikan
kepada wanita muslim yang sudah baligh. Kewajiban ini yang memberikan adalah
yang menciptakan para wanita muslim, juga termasuk kowad tersebut. Menjadi
dilema bagi kowad untuk taat kepada Allah SWT sebagai Sang Pencipta atau taat
kepada atasan yang notabene adalah pemimpin di kemiliteran.
Yang akhirnya, sangat disayangkan karena memilih untuk taat
kepada pimpinan(manusia) maka taruhannya adalah tidak taat kepada Allah SWT,
dengan memilih menjadi Kowad.
Jilbab adalah salah satu kewajiban yang Allah SWT berikan kepada
seluruh wanita yang sudah bersyahadat, dengan kesadaranya berjanji setia hanya
mentaati ALLAH SWT dan Rosul Muhammad saw.
Kewajiban ini Allah SWT Firmankan dalam Alquran Surat Al Ahzab
33:59. Yang artinya :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup
kepala, muka dan dada. Jilbab wajib dipakai wanita muslim yang sudah baligh
bila hendak keluar rumah.
Sedangkan kewajiban kerudung Allah SWT berfirman dalam Alquran
Surat Annur 24:31. Yang artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya…….”.
Semoga dengan adanya ijin dari Panglima TNI ini menjadi awal
bagi penerapan aturan-aturan Allah SWT yang lain kepada kaum Muslim. Semoga ada
panglima-panglima lain yang akan terus mendukung penerapan Syariat Islam di
Indonesia. Pemimpin bertanggung jawab atas apa-apa yang dipimpinnya.

