Info Moeslim - Kebanyakan lelaki
sudah terbiasa menggunakan peci ketika akan melakukan shalat. Jika peci itu
terlepas darinya, terasa shalatnya ada yang kurang. Tetapi, tak semua orang berpikir
demikian. Ada pula seseorang yang tidak menggunakan peci ketika shalat. Lalu,
apakah benar shalatnya menjadi tidak sempurna?
Ada 3 sikap berbeda
yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan.
Pertama, mewajibkan memakai
peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga
dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan
pahala.
Mungkin Anda pernah
mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak
memakai peci. Karena dia menganggap shalatnya imam tidak sempurna. Sebab, bagi
mereka peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa. Sampai harus dibela,
meskipun dalam urusan murni duniawi.
Yang mengkhawatirkan,
sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi
masyarakat memakai peci. Diantaranya,
صَلَاةُ تَطَوُّعٍ أَوْ فَرِيضَةٍ بِعِمَامَةٍ
تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلَاةً بِلَا عِمَامَةٍ، وَجُمُعَةٌ بِعِمَامَةٍ
تَعْدِلُ سَبْعِينَ جُمُعَةً بِلَا عِمَامَةٍ
“Shalat sunah atau shalat
wajib yang memakai imamah (penutup kepala) senilai 25 kali shalat tanpa imamah.
Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah,” (HR. Ad-Dailami
dalam Musnad Firdaus (2/108), dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai
hadis palsu).
الصَّلَاةُ فِي العِمَامَةِ تَعْدِلُ عَشَرَةَ
آلَافِ حَسَنَةٍ
“Shalat dengan memakai
imamah senilai 10.000 pahala,” (HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu
oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah (423) dan as-Syaukani dalam al-Fawaid
al-Majmu’ah (188)).
Dan beberapa hadis
lainnya yang semakna.
Kedua, anti peci.
Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap
kegiatan.
Sampai ketika dia di
acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala.
Ketiga, mereka yang
menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi
perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan
keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai
peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat,
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ
كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid,” (QS. Al-A’raf: 31).
Karena itu, memakai
peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal
dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan
keabsahan shalat.
Dr. Muhammad Ali
Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan,
ولا يخفى أنَّ الأفضلية لا تُنافي جوازَ صلاةِ
الإمام أو المنفرد أو المأموم حاسِرَ الرأسِ بدون تغطيةٍ له؛ لأنَّ عمومَ الجواز
لا يَلْزَمُ منه التسويةُ أوَّلًا، ولأنَّ العِمامة أو ما شاكَلَها داخلةٌ في سُنن
العادة لا في سُنن العبادة ثانيًا، ولأنَّ الرأس ليس بعورةٍ حتَّى يجب سَتْرُه
ثالثًا؛
Sisi kelebihan peci
tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup,
baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena,
1. Hukum boleh, tidak
menunjukkan bahwa itu harus sama nilai.
2. Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan
bukan aturan ibadah.
3. (Bagi lelaki) kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Allahu a’lam
Dikutip dari: Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com
dalam konsultasisyariah.com

