TANYA: Bagaimana hukum shalat taubat bagi orang yang
benar-benar melakukan taubat dengan sungguh sungguh. Apakah wajib melakukan
sholat taubat?
JAWAB: Dijawab
oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, taubat dalam bahasa Arab bermakna arruju’ (الرجوع)
yaitu kembali. Maksudnya kembali dari dosa-dosa.
Dan secara istilah di
dalam kitab Kifayah At-Thalib Ar-Rabbani dan juga kitab Lisanul Arab, taubah
itu didefinisikan sebagai :
الرُّجُوعُ مِنْ أَفْعَالٍ مَذْمُومَةٍ إِلَى أَفْعَالٍ
مَحْمُودَةٍ شَرْعًا
Kembali dari berbagai
perbuatan yang tercela kepada perbuatan yang terpuji secara syariah.
Dikutip dari rumahfiqih.com adapun
shalat taubah adalah shalat yang disyariatkan untuk dikerjakan oleh seorang
hamba dalam rangka bertaubat kepada Allah SWT dan kembali dari dosa-dosa dan
maksiat. Dan shalat Taubat tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang
bertaubat kepada Allah SAW.
Jumhur ulama
mengatakan bahwa shalat taubat sebagai shalat yang masyru’ dan telah
ditetapkan pensyariatannya lewat nash-nash syariah.
عن أبي بَكْرٍ الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ
قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ : مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ
الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاّ
غَفَرَ اللَّهُ لَهُ . ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا
فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ
وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ
يَعْلَمُونَ
Dari Abu Bakar
Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu berkata,”Aku telah mendengar Rasulullah SAW
bersabda,”Tidaklah ada seorang hamba yang melakukan perbuatan dosa, kemudian
dia berwudhu’ dengan baik, mendirikan shalat dua rakaat, lalu minta ampun
kepada Allah, kecuali pastilah Allah SWT ampuni”. Kemudian beliau membaca ayat
berikut : Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau
menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap
dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada
Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka
mengetahui. (HR. Abu Daud)
Dalil masyru’iyah dari
shalat Taubah ini juga terdapat dalam hadits yang lain :
عن أَبي الدَّرْدَاءِ قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
يَقُولُ : مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ
أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة) يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَفَرَ لَهُ
Dari Abi Ad-Darda’
radhiyallahuanhu berkata,”Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Siapa
yang berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya itu, kemudian berdiri dan melakukan
shalat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadits ini agak ragu), membaguskan
dzikir dan khusyu’nya, kemudian meminta ampun kepada Allah azza wa jalla,
pastilah Allah ampuni. (HR. Ahmad)
Seluruh ulama sepakat
bahwa bertaubat itu hukumnya wajib. Sebab taubat itu akan menghapus semua dosa
yang pernah dilakukan.
Namun hukum shalat
taubat berbeda dari hukum taubat itu sendiri. Umumnya para ulama tidak
mewajibkan shalat taubat. Mereka hanya mengatakan hukumnya sunnah, sebagai
pelengkap dari taubat yang dilakukan.
Selain itu shalat
taubat juga tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang dalam proses bertaubat.
Artinya, shalat taubat hanya dilakukan sesekali, tidak dilakukan tiap hari
sebagaimana umumnya shalat-shalat sunnah rawatib.
Kalau pun tiap hari
kita berdzikir dan dalam dzikir itu kita melafadzkan ucapan taubat dan sejenisnya,
namun yang dimaksud tentu bukan taubat yang besar. Sehingga tidak disyariatkan
untuk shalat taubat untuk sesutu yang sifatnya rutin.
Tata Cara Shalat Taubat
Ada beberapa ketentuan
dalam mengerjakan Shalat Taubat, antara lain :
1. Dua atau Empat
Rakaat
Shalat Taubat
dikerjakan dengan dua rakaat sebagaimana disebutkan di dalam hadits Abu Bakar
radhiyallahuanhu.
ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
Mendirikan shalat dua
rakaat. (HR. Abu Daud)
Namun di dalam hadits
lainnya juga disebutkan dengan empat rakaat, karena perawinya agar ragu dalam
menyebutkan jumlah rakaatnya.
قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك
أحد الرواة
Kemudian berdiri dan
melakukan shalat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadits ini agak ragu)
(HR. Ahmad)
2. Sendirian Tidak
Berjamaah
Shalat Taubat lebih
utama dikerjakan dengan sendirian, karena tidak termasuk jenis shalat yang
disunnahkan untuk dikerjakan dengan cara berjamaah.
Dan bertaubat itu juga
bukan sesuatu yang harus dipamerkan, karena terkait dengan aib dan dosa yang
pernah dilakukan oleh seseorang.
3. Banyak Beristighfar
Seusainya
Dianjurkan seusai
Shalat Taubat dilakukan untuk memperbanyak istighfar dan permohonan ampunan
dari Allah SWT. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT :
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى
Dan sesungguhnya Aku
Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian
tetap di jalan yang benar. (QS. Thaha : 82)
4. Tidak Ada Ayat
Tertentu
Umumnya para ulama
mengatakan bahwa tidak ada ayat atau surat tertentu yang dianjurkan untuk
dibaca dalam Shalat Taubat ini.
Sehingga pada dasarnya
surat dan ayat apa saja boleh dibaca dan sama nilainya di sisi Allah.
5. Memperbanyak
Sedekah
Selain memperbanyak
istighfar, dianjurkan apabila Shalat Taubat telah ditunaikan, untuk
memperbanyak sedekah.
Allah SWT berfirman :
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ
تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ
سَيِّئَاتِكُمْ
Jika kamu menampakkan
sedekah, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.
Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 271)
Ketika Ka’ab bin Malik
radhiyallahuanhu telah bertaubat dari kesalahannya karena tidak ikut dalam
perang, beliau berkata kepada Rasulullah SAW :
يَا رَسُولَ الله إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنَخْلع
مِنْ مَاليِ صَدَقَةً إِلىَ اللهِ وَإِلَى رَسُولهِ. قَالَ رَسُولُ اللهِ: أَمْسِكْ
عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ: فَإِنِيّ أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي
بِخَيْبَرَ . متفق عليه
Ya Rasulullah, sebagai
tanda taubatku, aku lepaskan hak milikku dari hartaku untuk sedekah di jalan
Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah SAW bersabda,”Tahanlah sebagian dari hartamu,
karena akan berguna bagimu”. Kaab berkata,”Aku masih punya bagian hartaku dari
harta rampasan perang Khaibar. (HR. Bukhari Muslim)
6. Sah Dikerjakan
Kapan Saja
Adapun kapan waktu
untuk mengerjakan shalat Taubat ini, secara prinsipnya shalat Taubat sah dan
boleh dilakukan kapan saja, baik siang atau pun malam. Karena shalat Taubat ini
tidak terikat dengan waktu tertentu sebagaimana umumnya shalat Fardhu yang
lima, atau beberapa jenis shalat sunnah yang lainnya.
Bahkan para ulama
berpendapat bahwa tidak ada larangan apabila shalat Taubat mau dikerjakan pada
waktu-waktu yang terlarang untuk shalat sunnah mutlak sekali pun. Karena pada
prinsipnya shalat Taubah itu adalah shalat yang ada sebabnya secara syar’i.

