TANYA: Ustadz, Bagaimana
hukum menepuk bahu untuk bermakmum kepada seseorang?
JAWAB: Persoalan
menepuk bahu sering kita alami, baik ketika kita shalat di masjid kampung
sendiri atau pun saat di masjid kampung orang atau saat bertamu. Biasanya
dilakukakn oleh seseorang yang baru datang dan melihat ada yang tengah shalat
sendirian kemudian bermaksud ingin bermakmum kepadanya.
Sejauh
penelusuran kami, belum ditemukan keterangan yang mengharuskan atau
menganjurkan hal tersebut.
Hadits
berikut mungkin bisa membantu menjelaskan tentang hukum menepuk bahu untuk
bermakmum. Kami kutip dari konsultasi syariah:
Dari
Ibnu Abbas ra, beliau mengatakan,
Pada
suatu malam, saya menginap di rumah bibiku Maimunah, di Saya shalat bersama
Rasulullah Saw. suatu malam. Setelah larut malam, Nabi Saw bangun dan berwudhu
dari air yang terdapat dalam bejana yang menggantung, lalu beliau shalat.
Akupun berwudhu seperti wudhu beliau, dan langsung menuju beliau dan aku
berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanan
beliau. (HR. Bukhari 138)
Maimunah merupakan salah
satu istri Rasulullah Saw sekaligus bibi Ibnu Abbas dari ibunya. Saat
Rasulullah Saw memberikan jatah malam di Maimunah, Ibnu Abbas ikut
bersama mereka. Dan ketika itu, Ibnu Abbas belum baligh.
Dalam
hadis di atas, Ibnu Abbas ra datang ketika Rasulullah Saw telah dalam
keadaan shalat. Ibnu Abbas ra tidak menepuk bahu Rasulullah, tetapi langsung
berdiri di samping kiri Rasulullah. Karena posisinya yang salah, Ibnu Abbas
dipindah ke posisi sebelah kanan.
BAHAYA MENEPUK
BAHU:
·
Yang ditepuk bahunya bisa saja menganggap itu sebagai upaya
penghipnotisan
·
Yang ditepuk bahunya bisa saja menderita sakit jantung
·
Yang ditepuk bahunya bisa saja menganggap tepukan bahu itu
sebagai isyarat adanya bahaya.
Kesimpulan:
Tindakan menepuk bahu itu tidak ada anjurannya, malah menimbulkan madharat bagi
seseorang yang ditepuk bahunya, karena bisa sampai membatalkan shalatnya. []
Wallahu
A’lam.

