TANYA: Apa hukum bagi wanita
yang menolak ajakan suaminya di bulan Ramadan karena kesibukan beribadah dan
mendekatkan diri kepada Allah?
JAWAB: Alhamdulillah,
dikutip dari Islamqa. Pertama, bulan Ramadan
adalah kesempatan yang agung bagi hamba yang beribadah untuk menambah
ibadahnya. Dan bagi pelaku kemaksiatan, agar meninggalkan kemaksiatannya dan
memperbaiki hubungan dengan Tuhannya Azza Wajalla dengan meninggalkan kemaksiatan
dan memperbanyak ketaatan. Untuk memulai kehidupan baik tidak seperti kehidupan
yang lalu.
Terdapat banyak hadits shahih menerangkan akan keutamaan puasa,
qiyam dan beri’tikaf di bulan ini. Sebagaimana di dalamnya ada suatu malam
–yaitu lailatul qadar- yang mana Allah telah menjadikan lebih baik dari seribu
bulan.
Dari sini, maka jangan diingkari orang yang ingin mempergunakan
hari-hari di bulan ini dengan ketaatan kepada Tuhannya. Karena jiwa siap untuk
membaca Al-Qur’an dan ketaatan kepada Allah. Baik hal itu dilakukan oleh lelaki
maupun perempuan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ( رواه البخاري، رقم 37 و مسلم، رقم 760)
“Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan
dalam keadaan iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dari dosa yang telah
lalu.” (HR. Bukhari, 37 dan Muslim, 760)
Kedua,
Seharusnya seorang istri mengetahui bahwa suaminya mempunyai hak
yang agung. Maka tidak dibolehkan mengabaikan hak-hak ini. Dan dia tidak
diperkenankan menolak hak suaminya yang seharusnya ditunaikan dibandingkan
dengan ibadah sunah.
Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu anhu berkata, Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ
حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا , وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا
وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
“Demi jiwa Muhammad yang ada di Tangan-Nya. Seorang istri belum
menunaikan hak Tuhannya, sebelum dia menunaikan hak suaminya. Meskipun dia
meminta dirinya dalam kondisi di dapur, maka dia (tidak diperkenankan) untuk
menolaknya.” (HR. Ibnu Majah, 1853 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih
At-Targhib, 1938)
Kata ‘Al-Qatab’ untuk unta seperti dapur untuk lainnya.
Maksudnya adalah anjuran untuk menuruti suaminya. Dan selayaknya dia tidak
menolaknya dalam kondisi seperti ini. Apalagi dengan kondisi lainnya. (Hasyiyah
As-Sindi Ala Ibnu Majah)
Karena agungnya hak suami, sehingga seorang istri diperintahkan
untuk meminta izin kepada (suaminya) sebelum melakukan sebagian ibadah sunnah
yang terkadang bertolak belakang dengan hak suaminya, diantaranya:
1. Puasa Sunnah, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ (رواه
البخاري ، رقم 4896 ومسلم، رقم 1026)
“Seorang istri hendaknya tidak berpuasa, jika suaminya ada
kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari, 4896 dan Muslim, 1026)
An-Nawawi rahimahullah berkomentar, “Ini termasuk puasa sunah
yang tidak ada waktu tertentu. Dan larangan ini termasuk pengharaman,
sebagaimana rekan-rekan kami menegaskan hal itu. Sebabnya adalah bahwa suami
mempunyai hak menikmati (istrinya) setiap hari. Dan haknya harus ditunaikan
secara langsung, tidak (boleh) ditunda karena amalan sunah juga amalan wajib
yang boleh diundur.” (Syarh Muslim, 7/115)
2. Keluar ke Masjid. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma
dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلا
يَمْنَعْهَا (رواه البخاري، 4940 ، ومسلم، رقم 442)
“Jika isteri salah seorang dari kalian meminta izin ke masjid,
maka jangan dihalangi.” (HR. Bukhari, 4940 dan Muslim, 442)
3. Seharusnya seorang suami bertakwa kepada Allah terhadap
istrinya, jangan dibebani melebihi kekuatannya. Kebanyakan para suami membebani
para istri di siang hari dengan memasak dan malam hari membuat kue. Sehingga
waktu pagi dan malamnya hilang. Sehingga tidak dapat mempergunakan siang
puasanya dengan ketaatan, tidak juga waktu malamnya untuk beribadah. Di antara
hak istri dari suaminya adalah dia mendapatkan kesempatan untuk beribadah di
bulan ini dengan ketaatan. Maka (suami) jangan melarangnya membaca Al-Qur’an,
dan qiyamul lail. Hendaknya dapat diatur diantara kedunya, agar tidak terjadi
kontradiksi antara hak (suami) dengan ketaatan kepada Tuhannya dan ibadahnya.
Dan ini –tentunya- dalam ibadah-ibadah sunah. Sementara kalau ibadah wajib,
maka suami tidak ada hak untuk melarangnya.
Diantara petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam terhadap
istri-istrinya adalah menganjurkan dalam ketaatan dan ibadah. Terutama pada
sepuluh malam akhir di bulan Ramadan.
“Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ
الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ , وَأَحْيَا لَيْلَهُ , وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ (رواه
البخاري، رقم 1920 و مسلم، رقم 1174 )
“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh
akhir (Ramadan) mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malamnya dan
membangunkan istrinya. “HR. Bukhari, 1920 dan Muslim, 1174)
Kalau masing-masing telah mengetahui hak dan kewajibannya, maka
keduanya akan tenang dari pertikaian dan pertengkaran yang seringkali terjadi.
Kalau keduanya telah mengetahui bahwa kesempatan seperti ini terkadang tidak
terulang lagi dalam kehidupannya keculai sedikit, maka hal itu akan menambah
semangat untuk mempergunakan hari-hari dan malam Ramadan dengan sebaik mungkin.
Kita memohon kepada Allah tabaraoka Wa Ta’ala agar disatukan
diantara dua hati anda berdua, dan dibantu untuk melakukan ketaatan dan ibadah
yang bagus.
Wallahu’alam.

